PENGAMBILAN REKOMENDASI NIKAH
Pelayanan Rekomendasi Nikah di Luar Wilayah oleh KUA Pantar Timur
Kolijahi, Selasa (02/06/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantar Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi pernikahan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penerbitan surat rekomendasi nikah bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah KUA setempat. Pelayanan ini ditangani oleh petugas KUA, Ibu Hamidah Koda, yang secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan. Sebelum surat rekomendasi dikeluarkan, dilakukan verifikasi secara teliti dan cermat terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi kesalahan administratif, seperti kekeliruan penulisan nama, data diri, maupun informasi penting lainnya yang dapat berdampak pada proses pencatatan pernikahan di wilayah tujuan. Dengan adanya ketelitian dalam proses pemeriksaan berkas ini, diharapkan pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan Pantar Timur dapat berjalan secara profesional, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Tidak ada komentar