PENDATAAN ISBAT NIKAH DAN PENGURUSAN PERCERAIAN OLEH KANTOR PENGADILAN AGAMA KABUPATEN ALOR
Pelayanan Isbat Nikah dan Pengajuan Perceraian oleh KUA Pantar Timur
Kolijahi, Rabu (29/04/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantar Timur melaksanakan kegiatan pelayanan pendataan isbat nikah dan pengajuan perceraian bagi masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pantar Timur, Hasan Sara, serta dua orang Penyuluh Agama Islam, yakni Kasmat Tahir, S.H. dan Masyudin Ahmad, S.Pd., M.Pd.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Pantar Timur turut mendampingi pihak Pengadilan Agama Kabupaten Alor yang diwakili oleh salah satu pegawai, Rajab Abdullah. Sinergi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernikahan dan penyelesaian perkara keluarga. Kegiatan ini difokuskan pada pendataan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah melalui program isbat nikah, serta memberikan pelayanan bagi pasangan yang mengajukan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Pewarta:Husni Karim


Tidak ada komentar