Merajut cinta menuju Jenjang Pernikahan
Kolijahi 29/10/2025-- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantar Timur kembali menggelar Prosesi Pendaftaran Calon Pengantin saudara Riski Abdul Rahman & saudari Marfuahsa Putri.
Tahap awal dimulai dengan pemeriksaan berkas administrasi oleh sala satu Staf KUA Kasmad Bay dan didampingi oleh Firman Hasan Bala dan Karim Marangki yang secara teliti memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kedua Catin
Pendaftaran Nikah juga bertujuan untuk mencatat data pernikahan, seperti identitas suami/istri dan tanggal pernikahan serta juga dapat melindungi hak- hak pasangan suami/istri seperti hak waris, hak asuh anak, memudahkan bagi pasturi (pasangan suami/Istri) untuk memproses pengurusan Akte Kelahiran Anak.
Pendaftaran nika dapat menghindari pernikahan tidak sah atau pernikahan bawah tangan yang tidak tercatat secara resmi. Dengan Pendaftaran Nikah pasangan suami/Istri dapat memperoleh perlindungan hukum.


Tidak ada komentar